SCOPE

CIMSA FK UNS


STANDING COMMITTEE ON PROFESSIONAL EXCHANGE

MEDICAL ETHICS

Berasal dari bahasa yunani, Bios yang berarti kehidupan atau makhluk hidup dan Ethos yang berarti perilaku atau sikap.

Bioetik bermakna sikap/perilaku beretika terhadap makhluk hidup, tidak terbatas kepada Manusia, tetapi juga hewan, tumbuhan, dan biosfer.
Ilmu kedokteran harus selalu memperbaiki kondisi dari keberadaan manusia, menghormati indetitas dari subjek atau spesies. Akan tetapi, keberadaan dari kebebasan individual dikaitkan dengan pluralism dari budaya menunjukan suatu kebutuhan untuk menemukan sebuah kesamaan untuk berbagai konflik dalam area bioetik. Dalam arti praktikal, _suatu set dari panduan prinsip yang dapat diaplikasikan pada praktek klinis dan penetilitian kedokteran.
Menurut Beauchamp dan Childress (1983), Prinsip – prinsip yang dimaksud adalah Beneficence, Non-Maleficence, Autonomy, dan Justice. Terbentuknya prinsip tersebut diharapkan untuk mempertemukan keberagaman plural dari masyarakat modern dan etika minimum yang memotong sama rata budaya – budaya yang beragam dari kehidupan manusia,

Bioetik mempunyai prinsip yaitu,
1. Autonomy
Pasien memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri, walau pilihan tersebut bertentangan dengan rekomendasi, kepercayaan personal, dan keinginan untuk membantu dari Dokter. Dalam pembuatan keputusan, sungguh penting bagi pihak yang bersangkutan dalam membuat keputusan yang informed dan consented berada dalam posisi yang rasional dan menyadari makna dari keputusan yang akan ia ambil serta segala konsekuensi yang mengikuti.
2. Beneficence
Dokter memiliki tanggung jawab untuk berperilaku sesuai dengan keinginan terbaik dari sang pasien dan memiliki maksud yang baik. Tenaga Kesehatan memiliki kewajiban untuk menjadi suatu manfaat bagi pasiennya dan juga untuk mengambil tindakan preventif dan untuk menghilangkan ‘bahaya’ dari pasien.
3. Non-Maleficence
Dokter diharuskan untuk tidak secara sengaja menyebabkan bahaya atau cedera kepada pasien, baik dalam melakukan tindakan (commission) atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diambil (omission). Kita menganggap hal tersebut sebagai kelalaian apabila seseorang memaksakan resiko yang ceroboh atau tidak masuk akal kepada orang lain. Prinsip ini menegaskan dibutuhkannya kompetensi medis.
Hubungan antara kedua prinsip memiliki 2 dimensi, yaitu Positivity dan Utility. Positivity mengacu kepada manfaat dari melakukan suatu tindakan lebih penting dari harga yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan tersebut, sedangkan utility mengacu kepada manfaat dari melakukan tindakan yang seharga dengan harga yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan tersebut.
4. Justice
Prinsip ini mewajibkan agar beban dan manfaat dari suatu pengobatan yang baru untuk didistribusikan secara adil (Equitably) diantara seluruh kelompok masyarakat. Secara Adil (Equitably) dan bukan merata (equally) diartikan untuk menangani pasien sesuai dengan kebutuhan pasien tersebut.

Inform Consent
Inform Consent berarti suatu kesepakatan atau persetujuan yang diberikan dari pasien kepada dokter setelah si pasien telah sepenuhnya diberi informasi mengenai keputusannya tersebut.

Untuk suatu persetujuan dibilang Informed, pasien harus dapat sadar dengan penuh keberadaan dari penyakitnya, resiko dari penerimaan tindakan medis, dan konsekuensi dari tidak mengambil tindakan medis. Pasien harus sadar akan seluruh opsi dan tindakan medis yang dapat diberikan kepadanya, begitu juga pro dan kontra dari masing – masing opsi.

Aspek penting yang lain dari persetujuan atau consent adalah kemampuan untuk membuat persetujuan tersebut. Di kebanyakan Negara, anak – anak di atas usia tertentu baru dianggap matur dan mampu untuk membuat desisi mereka sendiri. Namun di bawah usia tersebut, orang tua atau perwakilan dari anak tersebut yang diberikan kekuasaan untuk mengambil desisi bagi sang anak. Hal yang serupa terjadi pada pasien usia lanjut, contohnya pada pasien yang menderita demensia. Dan juga pasien yang tidak mampu berkomunikasi, misalnya pasien yang sedang dalam koma. Pada akhirnya, walau konsep dari persetujuan bersifat universal dalam praktik medis di seluruh dunia, kriteria yang tepat agar seorang pasien dianggap mampu untuk memberikan persetujuan mungkin beragam, dan hal ini harus diperhatikan bagi seseorang yang ingin bekerja di luar.

Referensi
•Rose, J. C. (1985) ‘Animals in research: an investigator’s perspective.’, The Pharos of Alpha Omega Alpha-Honor Medical Society. Alpha Omega Alpha, 48(4), pp. 19–22. doi: 10.1007/978-3-319-05544-2.
•Singh, J. P. and Ivory, M. (2015) ‘Beneficence/Nonmaleficence’, The Encyclopedia of Clinical Psychology, (December), pp. 1–3. doi: 10.1002/9781118625392.wbecp016.
•IFMSA. 2018. IFMSA UNESCHO PDT MANUAL. IFMSA. Amsterdam
•McCormick, T. R., Min, D. 2018. Principle of Bioethics. https://depts.washington.edu/bhdept/ethics-medicine/bioethics-topics/articles/principles-bioethics. Diakses pada 11 Oktober 2020 pukul 22.07


© Untitled. All rights reserved.

( Made with Carrd )